Dua poin di antaranya yaitu, mencabut laporan dan meminta maaf.
“Salah satu adalah mencabut laporan polisi. Kedua, adalah meminta maaf dan menyampaikan bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak ada,” kata Rony, saat dihubungi, Jumat (10/9/2021, seperti dikutip Grid.ID dari laman Kompas.com.
Tak hanya itu, korban juga diancam akan dilaporkan oleh pihak KPI atas laporan pencemaran nama baik.
“Beliau diundang dipanggil ke KPI dan di sana ditawarkan dan disampaikan bahwa buktimu tidak ada dan kami akan berusaha melaporkan ke Polres Jakarta pusat,” ungkapnya lagi.
Namun, menurut pengacara terduga pelaku RT dan EO, yaitu Tegar Putuhena, kliennya datang ke KPI tasa inisiasi MS, pada Rabu (8/9/2021).
"Klien kami kemarin hadir di KPI, diundang. Bukan atas inisiatif klien kami. Yang mengundang dari pihak sananya dengan informasi ini ada permintaan damai dari Saudara MS," kata Tegar.
Entah siapa yang benar, tapi proses hukum hingga kini masih berjalan.
(*)