"Untuk status hukum kami laksanakan restorative justice karena yang bersangkutan masih di bawah umur."
"Selain itu dia juga korban, sehingga kita laksanakan restorative justice dalam bentuk diversi," kata AKBP Nasrun Pasaribu, Sabtu (11/9/2021).
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka terhadap masalah korban.
Caranya yakni dengan melihat pemulihan menyeluruh terhadap dampak buruk yang dialami.
Restorative justice dimaknai sebagai suatu proses untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana masalah hukum dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
"Kami juga berpikir dengan masa depan anak ini. Apa yang dilakukan memang salah, tapi juga bisa karena panik," jelas Nasrun.
(*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Source | : | Tribunnews.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Deshinta N |