Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Buntut kasus pembuangan bayi yang dilakukan seorang siswi SMP (Sekolah Menengah Pertama), polisi menerapkan restorative justice.
Pendekatan restorative justice digunakan sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana pada anak di bawah umur.
Seperti diberitakan sebelumnya, seorang siswi SMP dilaporkan membuang bayi yang baru dilahirkannya ke sumur.
Aksi nekat siswi SMP membuang bayi itu mengungkap sebuah peristiwa yang mengejutkan sekaligus bikin miris.
Terungkap, siswi SMP yang masih berusia 14 tahun itu merupakan korban perkosaan seorang kakek tua renta.
Perilaku bejat sang kakek terungkap setelah pelajar SMP ini melahirkan di toilet praktek dr Neni Destriana di Kecamatan Kabat, Banyuwangi.
Peristiwa itu terjadi di Desa Dadapan, Kecamatan Kabat, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, Jumat (10/9/2021) sekira pukul 09.00 WIB.
Dilansir dari Kompas.com melalui Tribunnews.com, mulanya pelajar SMP itu datang mengeluh sakit kepala dan sakit perut ke klinik.
Namun, ternyata ia melahirkan bayi yang kemudian meninggal dunia.
Beberapa saat kemudian, remaja itu pergi ke kamar mandi.
Dari pantauan rekaman CCTV, siswi SMP itu keluar kamar mandi dan menuju sumur di belakang klinik.
Bayi yang dibawa pelajar SMP itu kemudian dibuang ke dalam sumur.
"Janin dibuang ke sumur di belakang klinik. Habis itu menghilang dari klinik," ujar Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, AKP Mustijat Priyambodo, Jumat (10/9/2021).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata pelajar SMP yang masih berusia 14 tahun itu merupakan korban perkosaan.
Ia diperkosa oleh seorang kakek berinisial S berusia 60 tahun, warga Kecamatan Blimbingsari.
Menurut Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, pria paruh baya ini memerkosa korban kali pertama pada April 2020.
S melancarkan aksi pemerkosaan pada korban dengan ancaman dan iming-iming sesuatu.
"Korban diiming-imingi dan diancam, sehingga mengakibatkan hamil dan melahirkan."
"Korban panik kemudian membuang bayinya ke sumur di praktek dokter umum ini," kata AKBP Nasrun.
AKP Mustijat Priyambodo menyebutkan pemerkosaan anak di bawah umur itu dilakukan saat kedua orang tua korban tak ada di rumah.
Melansir Surya.co.id, dalam kasus ini polisi menerapkan pendekatan restorative justice.
"Untuk status hukum kami laksanakan restorative justice karena yang bersangkutan masih di bawah umur."
"Selain itu dia juga korban, sehingga kita laksanakan restorative justice dalam bentuk diversi," kata AKBP Nasrun Pasaribu, Sabtu (11/9/2021).
Restorative justice adalah pendekatan penyelesaian perkara yang bertujuan untuk membangun sistem peradilan pidana yang peka terhadap masalah korban.
Caranya yakni dengan melihat pemulihan menyeluruh terhadap dampak buruk yang dialami.
Restorative justice dimaknai sebagai suatu proses untuk memecahkan masalah dan memikirkan bagaimana masalah hukum dengan mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
"Kami juga berpikir dengan masa depan anak ini. Apa yang dilakukan memang salah, tapi juga bisa karena panik," jelas Nasrun.
(*)
Bak Toko Emas Berjalan, Syahrini Tenteng Tas Hermes Emas Seharga Nyaris Rp 1 Miliar: Duitnya Ga Berseri
Source | : | Tribunnews.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Deshinta N |