"Apa yang dilakukan KD itu orangtua tidak mengetahui sama sekali, apa nama jenis media sosial yang dipakai seperti Facebook, Instagram, kan tidak mengetahui, orang kampung, orang dusun yang sangat jauh dari perkotaan," kata Edi Prastio.
Kendati begitu, Kapolres Bojonegoro, AKBP EG Pandia menjelaskan, penyidik akan menindaklanjuti aduan tersebut seperti meminta keterangan para saksi.
Jika ditemukan unsur pidana, aduan ini baru bisa dimasukkan menjadi laporan yang bisa saja menjerat orang tua Ayu Ting Ting.
(*)
Sidang Cerai Berlanjut, Kuasa Hukum Paula Verhoeven Minta Dua Hal Ini kepada Hakim
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |