Pihak kepolisian kemudian melakukan penggeledahan terhadap beberapa tas mahasiswa.
Zakky Musthofa menjelaskan bahwa spanduk yang dibawa para mahasiswa itu tidak mengandung unsur hinaan kepada Presiden Jokowi.
Agaknya spanduk tersebut berisi tentang isu nasional yang dianggap mahasiswa perlu dibenahi.
"Isinya dengan kata-kata yang sopan, misalnya Jokowi tolong benahi KPK," tuturnya.
Kemudian mengutip dari Kompas.com, 10 mahasiswa yang diamankan pihak kepolisian karena membentangkan spanduk atau poster saat Presiden Jokowi mengunjungi UNS Solo akhirnya dilepaskan.
"Sudah diantar kembali ke UNS untuk mahasiswa tersebut," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Senin (13/9/2021).
Ade berujar bahwa pihak kepolisian hanya memberikan pemahaman dan pengertian tentang menyampaikan pendapat di muka umum yang dijamin UU.
"Hanya kita berikan pemahaman dan pengertian bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum itu dijamin UU, namun yang tidak boleh diabaikan adalah ada tata cara yang harus dipatuhi dalam penyampaian pendapat di muka umum," seru Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
Selain itu, lantaran sekarang masih berada di tengah pandemi Covid-19, Ade menuturkan bahwa kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan juga tidak diperbolehkan.
"Karena kerumunan rentan terhadap penyebaran Covid secara masif. Kita bersepakat penanganan dan pengendalian Covid ini harus menjadi konsen perhatian kita bersama semua elemen agar Covid bisa tertangani dan dikendalikan dengan baik. Jika kesehatan masyarakat sehat, ekonomi akan kuat dan pulih kembali dengan cepat. Mohon pengertian dari semua pihak," pungkasnya.
(*)
Pak Tarno Derita Sakit Stroke, Istri Pertama Ngaku Ogah Jenguk Gegara Kelakuan Bini Muda: Pelakor Itu!
Source | : | Kompas.com,Tribun Solo |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Nesiana Yuko |