"Cairan sperma tersebut bisa mengandung bakteri atau pun virus yang suatu saat nanti bisa menjadi penyakit atau menjadi pencetus suatu penyakit," jelasnya.
Mengutip dari Kompas.com, korban ternyata juga sudah melaporkan kasus tersebut ke Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Desember 2020.
Saat ini, berkas dari kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Tetapi berkas kasus ini dua kali dikembalikan oleh jaksa karena pelaku meminta pemeriksaan kejiwaan.
"LP-nya pada bulan Maret 2021. Berkas saat ini dikembalikan ke jaksa penyidik dan saat ini proses pemenuhan petunjuk jaksa. Pelaku menjalani pemeriksaan kejiwaan," papar Nia.
Nia juga berujar, yang dilakukan pelaku melanggar Rekomendasi Umum PBB Nomor 19 tentang Kekerasan Terhadap Perempuan dan pasal 281 KUHP tentang kesusilaan.
"Selain itu pelaku juga telah melanggar sumpah dokter," pungkasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jateng |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Deshinta N |