Tidak main-main, Marlina mengklaim 6 kali dipaksa melakukan hubungan intim tersebut saat sedang menstruasi.
Adapun, untuk proses pengaduan, Sunan Kalijaga menyebut pihak Marlina bakal menunggu panggilan secara resmi.
"Pihak MUI selaku tempat berkumpulnya para ulama Indonesia yang berkompeten, berkapasitas untuk menjawab apa yang klien kita tanya," ujar Sunan.
Perempuan 34 tahun ini sebelumnya mengaku mendapat paksaan berhubungan seksual yang diharamkan agama, parahnya bahkan hingga menimbulkan cedera.
Berdasarkan hasil visum, dilaporkan ada kerusakan yang sangat signifikan di bagian organ vital belakang, hingga stadium 4.
"Saya sudah bilang saya nggak mau, dia bilang nggak apa-apa kok. Katanya di agama, ulama sebagian menghalalkan dan mengharamkan, tapi dia memaksakan itu ke saya," kata Marlina di Senopati, Jakarta Selatan, Minggu (12/9/2021).
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko |