Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, hanya wilayah kabupaten/kota PPKM level 3 dan 2 yang boleh membuka bioskop.
Selain itu, kapasitas pengunjung bioskop juga dibatasi hanya 50 persen dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
"Pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen pada kota level 3 dan 2," kata Luhut yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com via YouTube Sekretariat Presiden, Senin (14/9/2021).
"Namun, dengan kewajiban menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat," imbuhnya.
Selain itu, terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan pengunjuung yang ingin menonton ke bioskop.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ogah Ketemu Nissa Sabyan, Ririe Fairus Pilih Lakukan Ini saat Ayus Datang Bareng Istri Baru ke Rumahnya: Gak Penting Juga
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nurul Nareswari |