Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 0,39 gram dan satu pipet bekas pakai yang diketahui milik Jennifer Jill.
Jennifer sempat menjalani masa rehabilitasi di BNN Lido, namun terhenti.
Kemudian ia mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
Menurut kuasa hukum Jennifer Ipel, Sahala Siahaan, selama menjalani penahanan, kesehatan Jennifer justru kian menurun.
Kemudian JPU dalam sidang meminta Hakim agar istri pesinetron Ajun Perwira tersebut dihukum 6 bulan penjara karena terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 (a) UU RI No 35 tahun 2009.
Karena hanya Pasal 127 yang memenuhi unsur, JPU juga meminta hakim agar Jennifer Jill mendapat rehabilitasi selama 3 bulan.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Source | : | |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |