Menurutnya, dana tersebut digunakan anggota DPR RI dalam menjelaskan tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat.
"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi," sambungnya.
Tak hanya itu, anggota DPR RI komisi IX itu membeberkan tujuan dana reses yang digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis dalam kegiatan menyerap aspirasi rakyat.
Tak berhenti sampai di situ, Krisdayanti mengungkapkan apabila anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.
Dana tersebut ternyata juga tak hanya berlaku untuk anggota DPR RI saja.
Namun juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten sesuai dengan ketentuan UU MD3.
"Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," ujar Krisdayanti.
"Sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," pungkasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb,TribunPalu.com |
Penulis | : | Fidiah Nuzul Aini |
Editor | : | Fidiah Nuzul Aini |