Melansir dari unggahan video di kanal Youtube Indosiar yang dibagikan pada Rabu (15/9/2021), kuasa hukum orang tua KD, Bambang Wahyu Widodo pun telah mengkonfirmasi hal tersebut.
"Kami bersama klien kami, sudah membuat pengaduan ke Polres Bojonegoro, dan pengaduan kami Alhamdulillah sudah diterima," kata kuasa hukum orang tua KD.
"Dan tentunya nanti akan kita lanjuti, sekarang dalam tahap koordinasi terus antara kami dan penyidik," imbuhnya.
Setelah itu, pengacara orang tua KD ini kemudian membeberkan deretan dugaan tindak pidana pasal yang diajukan.
Salah satunya adalah menyangkut soal Undang-undang ITE.
"Kita yang kita ajukan adalah dugaan tindak pidana pasal 310, 311, 335, dan pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE," jelasnya.
"Itu adalah merusak martabat, kehormatan, kalau pasal 311 itu penistaan, 335 itu adalah perbuatan tidak menyenangkan," timpalnya.
Undang-undang ITE diikutsertakan karena orang tua Ayu Ting Ting dianggap telah membagikan informasi ke media sosial tanpa persetujuan orang tua KD.
"Kemudian juga dengan Undang-undang ITE pasal 27 ayat 3 karena mendistribusikan, mentransmisikan informasi kemudian diposting ke medsos tanpa seizin dari pihak yang bersangkutan dalam hal ini adalah pihak kami, kan dalam hal pas kedatangan kemarin," pungkasnya.
(*)
Ayu Ting Ting Ikut Nyoblos Pilkada 2024, sang Biduan Soroti Soal Kemacetan Kota Depok: Saya Pulang Kerja Sampai 3 Jam
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |