Menjadi utusan khusus, BTS juga bisa menerima paspor diplomatik sesuai dengan Keputusan Penegakan Undang-Undang Paspor.
2. Bisa Berkunjung ke 199 Negara Tanpa Visa
Dengan paspor diplomatik ini, BTS menerima pembebasan visa dari 199 negara.
Dengan kata lain, para anggota bisa memasuki negara-negara tertentu tanpa batasan visa.
3. Keistimewaan Diplomatik
Selain berkunjung ke 199 negara, BTS juga memiliki kekebalan diplomatik sebagai utusan khusus.
Artinya, anggota BTS pemegang paspor diplomatik merupakan tamu kehormatan saat berkunjung ke 199 negara tersebut.
Meski demikian, BTS masih tetap diperbolehkan menggunakan paspor biasa mereka.
Para anggota boleh menggunakan paspor pribadi mereka untuk liburan, tur, dan acara non-diplomatik lainnya, seperti acara penghargaan di luar negeri.
Namun, saat berpergian ke negara-negara lain, para pemegang paspor diplomatik bisa menggunakan saluran diplomatik bandara dan bebas pemeriksaan.
(*)
Source | : | Koreaboo |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana Yuko |