"Kejadiannya (HK dipalak) sudah berlangsung sekitar 5 bulan," kata Anggoro Wicaksono yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Jumat (17/9/2021).
"Apabila tidak memberikan uang, HK diancam tidak akan ditemani lagi oleh mereka," imbuhnya.
Awalnya, pelaku berniat ingin membuat sakit perut teman-temannya, nahas niatnya tersebut berujung menghilangkan nyawa rekan-rekannya.
Akibat kejadian tersebut, HK terancam dikenai Pasal 204 Ayat (2) KUHP karena menghilangkan nyawa orang dengan ancaman pidana minimal 20 tahun.
Namun, karena pelaku baru berusia 15 tahun, pihak kepolisian akan mempertimbangkan proses hukum bagi anak di bawah umur.
(*)
Viral, Gadis Anak dari Pengepul Barang Bekas Ini Berhasil Jadi Sarjana, Auto Bangga Pamer Foto di Atas Gerobak Orang Tua
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana Yuko |