Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Lima remaja di Kalimantan Timur (Kaltim) meninggal dunia usai pesta miras yang ternyata telah dicampur dengan handsanitizer.
Mirisnya, pelaku yang meracuni miras tersebut dengan handsanitizer tak lain adalah teman dari sekumpulan remaja tersebut.
HK, tega meracuni teman-temannya dengan handsanitizer saat pesta miras lantaran jengkel.
Kejadian tersebut bermula ketika sekumpulan remaja yang merupakan anak jalanan di Kaltim itu tengah pesta miras selama 2 hari berturut-turut.
Melansir dari Kompas.com, sebanyak 8 remaja menghabiskan miras setengah jerigen di sebuah rumah kos di Jalan Tanjung Baru, Kelurahan Sambaliung, pada Jumat (10/9/2021), sekitar pukul 14.00 WITA.
Pada keesokan harinya, Sabtu (11/9/2021), kedelapan remaja itu kembali pesta miras dan minum 1 botol plastik berukuran 1,5 liter.
Pelaku HK mengelabuhi teman-temannya dengan membawa cairan miras jenis ciu, padahal sejatinya itu adalah handsanitizer.
Pelaku mendapatkan jerigen berisi handsanitizer itu dari tempat kerjanya di tempat pengupasan kepiting.
Pelaku bahkan mencampurkan sedikit air putih untuk menyamarkan bau amis.
Agar tak curiga, HK bahkan turut menenggak miras yang ternyata adalah handsanitizer tersebut.
Saat sedang pesta miras itu lah, remaja berinisial S (18) meninggal di tempat, sementara 5 korban dilarikan ke rumah sakit.
Keempat korban lainnya kemudian meninggal saat dirawat.
Sedangkan, korban inisial PT (20) saat ini masih dalam perawatan.
Mengutip dari Tribunnews.com, Kapolres Berau, AKBP Anggoro Wicaksono mengungkapkan, HK tega meracuni teman-temannya lantaran sakit hati.
AKBP Anggoro Wicaksono mengatkan, HK selalu dipalak atau dimintai uang oleh kelima temannya tersebut.
"Kejadiannya (HK dipalak) sudah berlangsung sekitar 5 bulan," kata Anggoro Wicaksono yang dikutip Grid.ID dari Tribunnews.com, Jumat (17/9/2021).
"Apabila tidak memberikan uang, HK diancam tidak akan ditemani lagi oleh mereka," imbuhnya.
Awalnya, pelaku berniat ingin membuat sakit perut teman-temannya, nahas niatnya tersebut berujung menghilangkan nyawa rekan-rekannya.
Akibat kejadian tersebut, HK terancam dikenai Pasal 204 Ayat (2) KUHP karena menghilangkan nyawa orang dengan ancaman pidana minimal 20 tahun.
Namun, karena pelaku baru berusia 15 tahun, pihak kepolisian akan mempertimbangkan proses hukum bagi anak di bawah umur.
(*)
Viral, Gadis Anak dari Pengepul Barang Bekas Ini Berhasil Jadi Sarjana, Auto Bangga Pamer Foto di Atas Gerobak Orang Tua
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana Yuko |