"Untuk sejauh ini masih kami kaji," tutur Machi menyampaikan.
"Tentunya somasi sudah diberikan dan nanti ada kejutan juga dari klien saya," imbuhnya menyimpulkan.
Diberitakan sebelumnya, Medina Zein resmi dilaporkan atas kasus pengancaman oleh seseorang bernama Samira ke Polda Metro Jaya, Kamis (16/9/2021).
Dikonfirmasi oleh kuasa hukum Samira, Ahmad Ramzy, laporan pengancaman tersebut ada kaitannya dengsn bisnis travel umrah milik Medina Zein.
Medina Zein disebut telah meminjam uang sebesar Rp 240 juta untuk pemberangkatan jamaah umrah pasa 2018 silam, namun masih tersisa Rp 70 Juta.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 4590/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Medina dilaporkan karena diduga telah melanggar pasal 335 KUHP Juncto UU ITE.
(*)
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana Yuko |