"Dugaan yang kami sangkaan adalah pasal 335,310,311 KUHP Jo dan UU ITE pasal 27 ayat 3," ujarnya.
Edi Prastio memastikan jika ia akan mengawal keluarga KD untuk kasus sampai tuntas.
"Menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian terkait Permasalahan ini dan kami dari Dewan Pimpinan Wilayah kongres Pemuda Indonesia Jawa Timur akan mengawal kasus ini sampai tuntas," tutupnya.
Seperti diketahui, pada 10 September 2021 lalu orang tua Kartika Damayanti alias KD menyambangi Polres Bojonegoro untuk membuat pengaduan atas apa yang dilakukan oleh orang tua Ayu Ting Ting saat datang ke rumahnya beberapa waktu lalu.
Memang, orang tua Ayu Ting Ting beberapa waktu lalu datang untuk bertemu dengan KD yang merupakan haters dari anaknya.
Namun, Umi Kalsum dan Ayah Rozak tidak bertemu dengan KD karena tengah bekerja di Singapura hanya bertemu dengan orang tua KD.
Sayangnya, orang tua KD tak terima dengan kehadiran orang tua Ayu Ting Ting yang diduga melakukan pelecehan, penghinaan dan pengancaman hingga melaporkannya ke Polres Bojonegoro.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana |