Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Sidang lanjutan kasus tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Askara Parasady terhadap Nindy Ayunda kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Sidang yang beragendakan putusan itu berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Askara Parasady berada di Rumah Tahanan Salemba.
Dalam pembacaan putusan, Askara Parasady dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan tindakan KDRT terhadap Nindy Ayunda.
Dengan pertimbangan hal-hal yang memberatkan maupun meringankan, Askara Parasady divonis 2 bulan penjara.
"Mengadili, menyatakan Askara Parasady Harsono terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dengan sengaja yang dialami Anindya, tetapi luka tersebut tidak menghalangi aktivitas sehari-hari," ucap Ketua hakim persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (21/9/2021).
Baca Juga: Sidang Putusan Dugaan KDRT Askara Parasady Terhadap Nindy Ayunda Digelar Hari Ini, Begini Faktanya
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |