"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dua bulan penjara. Menyatakan barang bukti satu flashdisk yang berisi foto-foto luka lebam Anindya, buku nikah, dan akan dikembalikan kepada Anindya. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.000," tambahnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nindy Ayunda melaporkan Askara Parasady Harsono atas dugaan tindakan KDRT pada Desember 2020 di Polres Metro Jakarta Selatan.
Nindy Ayunda melaporkan Askara Parasady saat masih berstatus sebagai suami istri.
Dalam pengakuannya, penyanyi berusia 32 tahun itu mengaku kerap mengalami KDRT dari Askara.
Bahkan Nindy Ayunda sempat menunjukkan bukti luka lebam di wajah dan beberapa bagian tubuhnya yang diduga dilakukan oleh Askara.
(*)
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |