Yohannes mengatakan, aksi penganiayaan tersebut dilakukan pelaku sepanjang malam hingga tengah malam.
Di akhir rentetan aksi penganiayaan tersebutl, pelaku sempat menyundutkan rokoknya di paha korban.
Setelah kejadian tersebut, pelaku dan korban langsung beristirahat.
Namun, pada dini hari korban merasa sakit hingga muntah dan akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Nahas, saat sampai di rumah sakit, Nani Sudiani telah dinyatakan meninggal dunia.
Mengutip dari Kompas.com, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, aksi penganiayaan tersebut juga disaksikan oleh istri siri pelaku.
Meski aksi penganiayaan tersebut sempat dilerai istri kedua Cecep Dadan, namun pelaku tetap melakukan penganiayaan.
Akibat aksinya tersebut, pelaku dikenai Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJabar |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nurul Nareswari |