Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Kasus penganiayaan suami terhadap istri kembali terjadi.
Suami asal Bandung Barat tega menganiaya sang istri secara brutal hingga meninggal dunia, pada Rabu (15/9/2021).
Cecep Dadan (37) tega menganiaya istrinya, Nani Sudiani (39) hingga meninggal dunia di rumah kediaman mereka.
Kasus penganiayaan suami terhadap istri itu terjadi di Kampung Bongkok, RT 03/08, Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat.
Melansir dari TribunJabar.id, Cecep Dadan tega menganiaya Nani Sudiani lantaran rasa cemburu.
Kasatreskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan, kejadian tersebut bemula ketika korban mengaku bahwa dia sudah jalan dengan pria lain.
Pelaku yang merasa cemburu pun naik pitam dan langsung menganiaya istrinya dengan cara sadis.
"Pada malam itu, pelaku tersulut emosi karena cemburu lantaran istrinya jalan atau pergi dengan laki-laki lain," kata Yohannes yang dikutip Grid.ID dari TirbunJabar.id, Kamis (23/9/2021).
Yohannes mengungkapkan, pelaku tega menganiaya istrinya dengan cara menginjak kedua paha korban menggunakan kaki kanan sebanyak 2 kali.
Pelaku juga 4 kali memukul paha kiri dan kanan korban menggunakan kepalan tangan.
Selain itu, pelaku juga memukul kedua tangan korban sebanyak 3 kali.
Mirisnya, pelaku juga 3 kali memukul punggung korban menggunakan aluminium berukuran panjang 45 sentimeter.
Tak cukup sampai disitu, pelaku juga memukul bagian belakang kepala korban dengan kepalan tangan kosong sebanyak 3 kali.
Pelaku juga sempat memukul bagian dada korba menggunakan kepalan tangan sebanyak 1 kali.
Yohannes mengatakan, aksi penganiayaan tersebut dilakukan pelaku sepanjang malam hingga tengah malam.
Di akhir rentetan aksi penganiayaan tersebutl, pelaku sempat menyundutkan rokoknya di paha korban.
Setelah kejadian tersebut, pelaku dan korban langsung beristirahat.
Namun, pada dini hari korban merasa sakit hingga muntah dan akhirnya dibawa ke rumah sakit.
Nahas, saat sampai di rumah sakit, Nani Sudiani telah dinyatakan meninggal dunia.
Mengutip dari Kompas.com, AKP Yohannes Redhoi Sigiro, aksi penganiayaan tersebut juga disaksikan oleh istri siri pelaku.
Meski aksi penganiayaan tersebut sempat dilerai istri kedua Cecep Dadan, namun pelaku tetap melakukan penganiayaan.
Akibat aksinya tersebut, pelaku dikenai Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman 15 tahun penjara.
(*)
Source | : | Kompas.com,TribunJabar |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nurul Nareswari |