"Mantan istri beliau secara Hukum Islam melakukan lima dosa besar."
"Satu diantaranya dia telah melakukan kabur dari rumah, tanpa izin suami," ucap M. Fayyadh, dikutip dari Tribun Seleb.com, Kamis (23/9/2021).
Kesalahan kedua yakni tindakan Marlina yang semena-mena menceritakan tentang hubungan suami istri di ruang publik.
Hal tersebut tentu tak dianjurkan dan bahkan dilarang dalam agama.
"Kedua, dia telah membicarakan hubungan suami istri kepada ruang publik yang diharamkan," sambungnya.
Sedangkan untuk kesalahan ketiga, keempat dan kelima, Marlina diduga telah melakukan fitnah dengan menuduh mantan suaminya melakukan penyimpangan seksual.
Ia juga dianggap telah meminta cerai dengan alasan yang tidak dianjurkan agama.
"Ketiga, dia meminta cerai tanpa alasan yang disyariatkan oleh agama Islam."
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas TV,Tribun Seleb |
Penulis | : | Citra Widani |
Editor | : | Nesiana Yuko |