Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania, bersama suami Rafy N Tilaar, dipolisikan karena disebut lakukan iming-iming lulus jadi PNS kepada 225 Orang.
Laporan terhadap Anak Nia Daniaty itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.
Baik Oi dan RAF, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.
Tidak tanggung-tanggung, Olivia Nathania disebut telah meraup keuntungan Rp 9,7 Miliar dari kedok tersebut.
Jauh sebelum laporan ini, Olivia Nathania ternyata pernah dipolisikan dengan kasus serupa.
Penasaran apa saja kasus menjerat Oi, sapaan akrab Olivia, itu? Simak artikel ini sampai selesai.
Beda Dulu dan Sekarang, Denada Tetap Punya Alasan Khusus Tutupi Wajah Anaknya dengan Stiker
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |