Biaya Tiket Perjalanan
Pada periode 2017, Oi, begitu sapaan akrabnya, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Rani, lantaran dianggap membawa kabur uang sebanyak Rp, 61 juta rupiah.
Seperti dikutip dari TribunNews, uang tersebut awalnya dijanjikan untuk biaya tiket perjalanan.
"Yang dilaporkan yakni (terkait) Pasal 372 dan 378 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan," kata pengacara Oi, Muhammad Zakir di Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (1/8/2017).
Dalam kasus ini, Oi besedia mengembalikan uang dengan cara bertahap dan menghendaki penyelesaian masalah dengan cara damai.
Perhiasan Emas
Sebelumnya, pada Januari 2012, Oi dituduh melakukan penipuan dan penggelapan perhiasan emas bertatahkan berlian senilai kurang lebih Rp 700 juta oleh seseorang bernama Rina.
Diwartakan TribunNews, Rina melaporkan Oi ke Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga telah melakukan dua kali pembelian perhiasan, namun sudah lebih dari dua pekan tidak membayar.
Gagal Move On dan Tak Terima sang Mantan Pacar Sudah Punya Kekasih Baru, Pria Ini Culik sang Wanita tapi Keciduk Polisi, Begini Akhirnya
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nurul Nareswari |