Laporan Wartawan Grid.ID, Annisa Dienfitri
Grid.ID - Masih inget dengan sosok musisi sekaligus mantan wartawan Tempo, Ananda Badudu, yang pernah ditangkap polisi?
Tahun 2019 lalu, Ananda Badudu ditangkap aparat Polda Metro Jaya terkait uang yang dihimpun dan disalurkannya untuk demonstrasi mahasiswa.
Mantan personel 'Banda Neira' itu diketahui menginisiasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding kitabisa.com.
Lewat situs itu, Ananda menuliskan agar masyarakat berkontribusi melalui donasi dana yang akan digunakan untuk makanan, minuman, dan sound system mobile (mobil/gerobak komando).
Dikutip Grid.ID dari pantauan TribunJakarta.com, terhitung pukul 14.00 WIB Selasa (24/9/2019), donasi yang dikumpulkan telah mencapai Rp157.491.520 dari target dana Rp50 juta.
Mantan rekan satu band Rara Sekar ini mengunggah informasi mengenai penangkapannya melalui akun media sosial Twitter.
"Saya dijemput Polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," tulisnya di akun Twitter @anandabadudu, Jumat (27/9/2019) pagi.
Tak hanya itu, pelantun 'Sampai Jadi Debu' ini juga menuliskan lima tuntutan mahasiswa.
Baca Juga: Isyana Sarasvati Sampai Efek Rumah Kaca Bakal Konser Online di 'Wave Of Cinema', Catat Tanggalnya!
1. Batalkan UU KPK, RUU KUHP, Revisi UU Ketenagakerjaan, UU Sumber Daya Air, RUU Pertanahan, RUU Pertambangan Minerba, UU MD3 serta sahkan RUU PKS, RUU Masyarakat Adat dan RUU Perlindungan Data Pribadi.
2. Batalkan hasil seleksi calon pimpinan KPK
3. Tolak dwifungsi
4. Selesaikan masalah Papua dengan pendekatan kemanusiaan
5. Hentikan Operasi Korporasi yang merampok dan merusak sumber-sumber agraria, menjadi predator bagi kehidupan rakyat. Termasuk mencemari Udara dan Air sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa. Seperti Halnya Kebakaran Hutan yang saat ini terjadi di Sumatera dan Kalimantan serta Pidanakan semua pihak yang terlibat.
Dibalik keberaniannya untuk bersuara, pemilik nama lengkap Ananda Wardhana Badudu ini bukan sosok sembarangan.
Lulusan Hubungan Internasional, Universitas Katolik Parahyangan, ini diketahui merupakan cucu salah satu orang terpandang di Indonesia.
Pria kelahiran 26 Desember 1987 merupakan salah satu cucu dari pakar bahasa Jusuf Sjarif Badudu atau yang lebih dikenal dengan nama JS Badudu.
Semasa hidupnya, JS Badudu mengabdikan diri untuk pendidikan, terutama pendidikan Bahasa Indonesia.
Sepanjang tahun 1982—2016, JS Badudu menjadi guru besar linguistik Program Pascasarjana (S2 dan S3) Universitas Padjadjaran Bandung (UNPAD) dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Di usianya yang 76 tahun, Badudu tidak hanya aktif sebagai guru, dosen, penatar bahasa Indonesia, tetapi juga aktif sebagai penulis artikel tentang bahasa Indonesia di surat kabar dan majalah.
Sejak tahun 1977 hingga 2016, ia menjadi pengisi rubrik tentang pembinaan bahasa Indonesia yang baik dan benar di majalah Intisari Jakarta.
Sebagai pakar bahasa yang sangat berpengalaman, Badudu juga telah menyusun beberapa kamus, antara lain Kamus Ungkapan Bahasa Indonesia (1975), Kamus Umum Bahasa Indonesia (Badudu — Zain, 2001), Kamus Bahasa Indonesia untuk Pendidikan Dasar, dan Kamus Kata-Kata Serapan Asing dalam Bahasa Indonesia (2003).
Berkat jasanya sebagai guru dan dosen bahasa Indonesia selama 49 tahun, Badudu menerima bintang jasa Pemerintah RI, yaitu 'Satya Lencana 25 tahun Pengabdian dan Bintang Mahaputra'.
Bintang jasa itu diserahkan oleh Presiden Megawati Soekarnoputri di Istana Negara pada pada tanggal 15 Agustus 2001.
JS Badudu meninggal dunia di Rumah Sakit Hasan Sadikin, Bandung, pada Sabtu 12 Maret 2016 silam.
Kabar duka atas wafatnya sang pakar bahasa Indonesia dibagikan Ananda Badudu melalui unggahan di Instagram.
Baca Juga: Begini Jadinya Kalau Emak-emak Ikutan Demo, Masih Pakai Daster!
(*)
Liburan ke Jepang Bareng Atta Halilintar dan Aurel, Ashanty dan Anang Alami Insiden Ini di Bandara
Source | : | Kompas.com,Instagram,Grid.ID,Wikipedia |
Penulis | : | Annisa Dienfitri |
Editor | : | Nesiana Yuko |