Di sana korban dipaksa melakukan hubungan suami istri oleh pelaku Rio sebanyak dua kali.
Tak henti sampai di sana, korban lagi-lagi dipaksa melakukan hubungan suami istri dengan Reza sebanyak 1 kali.
"Jadi para pelaku ini, menggilir korban yang sudah dalam keadaan mabuk.”
“Setelah digilir, korban akhirnya pulang dan melaporkannya kejadian itu kepada keluarganya hingga pihak keluarga tak terima dan pelaku kini telah ditangkap," tandasnya.
Ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ditambahkan dari Kompas.com, Kekerasan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 76 D dan 76 E UU No. 35/2014 Tentang Perlindungan Anak.
Pasal tersebut tegas mengatur larangan bagi setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain dan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Kendati begitu, sanksi pidana terhadap pelaku yang melanggar ketentuan tersebut telah diperbaharui melalui Perppu No. 1/2016 yang disahkan dengan UU No. 17/2016, yakni pidana penjara minimal lima tahun, seumur hidup hingga pidana mati.
Selain itu, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik. (*)
Ikhlas Dicap Generasi Sandwhich, Ayu Ting Ting Ngaku Tak Pernah Tahu Jumlah Gaji hingga Pinjam Duit Sopir Buat Jajan
Source | : | Kompas.com,banjarmasin.tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Okki Margaretha |