Mengutip dari Tribunnews.com, AKP Maralidang menyebut bahwa senjata yang digunakan pelaku merupakan jenis senapan angin dengan kaliber 9 milimeter.
Berdasarkan pengakuan pelaku, senjata tersebut kerap digunakannya untuk berburu.
Meski JS telah mengaku menyesal, akibat kelalaiannya tersebut ia kini ditetapkan menjadi tersangka.
Selain itu, JS juga dikenakan pasal 360 KUH Pidana dengan ancaman 5 tahun dan juga UU Darurat RI No. 12/1951, kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman penjara paling tinggi 10 tahun.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Source | : | Kompas.com,tribunnews |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nurul Nareswari |