"Agar majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat yang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve berkenan memutuskan: menyatakan terdakwa Cephas Emmanuel alias Steve tidak terbukti dalam Dakwaan Primer tersebut," ucap Jaksa Renaldy di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (17/6/2019).
Namun, jeratan hukum terhadap Steve belum bisa dipastikan karena majelis hakim belum menjatuhkan vonis. Steve dan kuasa hukumnya pun akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya, yakni Senin (24/6/2019) mendatang.
Hingga pada sidang putusan, akhirnya Steve Emmanuel divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 Milliar atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Putusan itu dibacakan oleh hakim ketua Erwin Djong di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Selasa (16/7/2019) sore.
"Dengan ini majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa bernama Chevas Emmanuel alias Steve terbukti memiliki narkotika golongan I di atas lima gram, dengan semua pertimbangan yang ada, kami memutuskan menjatuhkan vonis pidana sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar pada Steve," ucap Erwin Djong seraya mengetuk palu tanda vonis dijatuhkan.
Steve dinyatakan terbukti oleh majelis hakim telah memiliki narkotika golongan I, yakni kokain dengan berat di atas 5 gram.
Vonis tersebut lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 13 tahun.
(*)
Source | : | Intisari,Kompas.com |
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Nurul Nareswari |