Modus dari praktik prostitusi gay ini menawarkan pijat plus-plus bertarif Rp 250 ribu sampai Rp 400 ribu lewat media sosial.
"Dari proses pembayaran kalau pijat plus dengan tarif Rp 250 ribu, tersangka menerima Rp 100 ribu. Dari Rp 350 ribu, dapat Rp 150 ribu. Dan tarif Rp 400 ribu, tersangka menerima Rp 160 ribu," ujar Djuhandani di Mapolda Jawa Tengah, Senin (27/9/2021).
Lebih lanjut, Djuhandani menyampaikan bahwa praktik prostitusi berkedok pijat ini telah berlangsung sejak 5 tahun silam dan mulai aktif sejak 2 tahun terakhir.
Sementra itu, dilansir dari TribunSolo.com, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Rakat turut menyoroti kasus ini.
Menanggapi praktik prostitusi, Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum.
Apalagi, kasus prostitusi gay ini terjadi di tengah pandemi Covid-19.
Untuk itu, Gibran mengimbau kepada masyarakat agar tetap tenang dan menyerahkan kasus ini pada pihak berwenang.
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Source | : | Kompas.com,TribunSolo.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |