Baru-baru ini, Ustaz Maulana pun menjelaskan mengenai hukum akad nikah dua kali.
Melansir kanal Youtube Seleb Oncam News pada Rabu (29/9/2021), Ustaz Maulana mengatakan bahwa memang menikah siri itu tidak dikabarkan ke banyak orang.
"Kalau saya tetap berbaik sangka ya, tujuan menikah siri itu, atau siri itu artinya tidak disampaikan. Tidak diumumkan, jadi sekadar sedikit saja." ujarnya.
Ustaz Mulana juga menjelaskan bahwa ada 3 hukum menikah dalam Islam.
"Mohon maaf kan dalam hukum menikah itu ada 3 kan, ada hukum syari'at, hukum negara, dan hukum adat, jadi seperti itu," lanjutnya.
Mengenai akad nikah yang dilakukan dua kali, menurut Ustaz Maulana tidak menjadi persoalan.
"Tidak ada masalah, tidak ada masalah. Tidak ada masalah yang jelas mereka sudah sah," sambungnya.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Mahdiyah |
Editor | : | Deshinta N |