Secara resmi Denny Sumargo pun sudah melaporkan DA ke Polda Metro Jaya terhitung sejak Rabu (29/9/2021).
"Laporan itu sudah kita laporkan di Polda, kemarin tanggal 29 September klien sendiri langsung melaporkan didampingi saya," tutupnya.
Seperti diketahui, Denny Sumargo secara resmi telah melaporkan mantan manajernya berinisial DA atas kasus penggelapan uang dan pemalsuan surat ke Polda Metro Jaya pada Kamis (30/9/2021).
Dugaan tindak pidana ini bermula adanya kejanggalan di tahun 2020. Namun, Denny Sumargo baru menyadarinya belakangan ini.
Akibat ulah mantan manajer ia menelan kerugian senilai 739.000.000 rupiah. Dan dijerat pasal 263 KHUP dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan Pasal 372 KHUP tentang penggelapan uang dengan kurungan penjara 6 tahun.
Baca Juga: Ditipu Mantan Manager, Denny Sumargo Rugi Hampir 800 Juta Rupiah
(*)
5 Ide Games Seru untuk Tukar Kado di Hari Natal 2024, Anti Mainstream dan Bikin Acaramu Makin Meriah
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nurul Nareswari |