"Intinya proses hukum masih berjalan nanti akan ada pemanggilan saksi-saksi. Hari Selasa mungkin pemanggilan saksi," ujar Edi Prastio.
Selesai membawa saksi yang memperkuat laporannya, Edi Prastio berharap orang tua Ayu Ting Ting dipanggil Polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Namun, ia belum bisa memastikan waktunya karena itu menjadi kewenangan penyidik.
"Kalau terkait hal itu saya tidak bisa memastikan, cuma kita penuhi saksi dari pengadu dulu nanti kan ada saksi bahasa juga," ucap Edi
"Terkait pemanggilan orang tua ATT kewenangan ada di penyidik gitu," lanjutnya.
Seperti diketahui, pada 10 September 2021 lalu orang tua Kartika Damayanti alias KD menyambangi Polres Bojonegoro untuk membuat pengaduan atas apa yang dilakukan oleh orang tua Ayu Ting Ting saat datang ke rumahnya beberapa waktu lalu.
Memang, orang tua Ayu Ting Ting beberapa waktu lalu datang untuk bertemu dengan KD yang merupakan haters dari anaknya.
Namun, Umi Kalsum dan Ayah Rozak tidak bertemu dengan KD karena tengah bekerja di Singapura hanya bertemu dengan orang tua KD.
Sayangnya, orang tua KD tak terima dengan kehadiran orang tua Ayu Ting Ting yang diduga melakukan pelecehan, penghinaan dan pengancaman hingga melaporkannya ke Polres Bojonegoro.
Orang tua KD pun sudah dimintai keterangan dengan 27 pertanyaan terkait kedatangan Umi Kalsum dan Ayah Rozak ke kediamannya di Bojonegoro, Jawa Timur.
Source | : | Banjarmasin Post |
Penulis | : | None |
Editor | : | Mia Della Vita |