Lantaran tak ada itikad baik, Denny Sumargo didampingi kuasa hukumnya, Mohamad Anwar akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada Rabu (29/9/2021).
Dan ia menutup pintu damai untuk DA.
"Sampai saat ini belum ada tanggapan. Kemarin melaporkan. Laporan itu sudah kita laporkan di Polda, jadi sudah kita laporkan, kemarin tanggal 29 September, klien sendiri langsung melaporkan didampingi saya," tutur Mohamad Anwar.
"Kalau sekarang proses itu (mediasi) udah lewat, artinya secara hukum kita sudah menyampaikan pelaporan. Artinya proses pidana sudah kita lakukan, sekarang pekerjaan penyidik membuktikan apa yang menjadi laporan kami," tutupnya.
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |