Namun, seusai pulang kerja, AS mendapati istrinya tidak ada di rumah.
Ia bahkan mencari ke rumah mertuanya di Pasuruan, namun sang mertua mengatakan bahwa istrinya ingin tinggal di rumah mertuanya tersebut.
Saat perjalanan pulang, AS kemudian berpapasan dengan SM di tengah jalan, kemudian keduanya terlibat cekcok.
Dalam cekcok tersebut, AS meminta korban untuk tidak meninggalkannya namun SM menolak.
Melihat ada penjual bensin eceran di pinggir jalan, AS yang sudah kepalang emosi pun akhirnya membeli bensi lalu mengejar SM dan menyiramkannya ke arah tas korba yang berisi pakaian.
Api yang berkobar dari tas itu pun kemudian menyambar SM dan anaknya.
Akibat kejadian tersebut, sekitar 80 persen tubuh SM mengalami luka bakar.
Sementara anaknya mengalami luka bakar 10 persen di bagian kaki.
Mengutip dari Tribunnews.com, saat ini, SM dan anaknya tengah dirawat secara intensif di RSUD Grati Pasuruan.
Akibat perbuatannya, AS dikenai pasal berlapis, Pasal 44 ayat 2 tahun 2004, Tentang penghapusan KDRT, atau pasal 80 Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, dan Oasal 351 ayat 2 KUHP.
Akibat perbuatannya itu, AS terancam dihukum 10 tahun penjara.
(*)
Larang Ayah Rozak Jadi Calon Wali Kota Depok, Ayu Ting Ting Ngaku Tolak Tawaran Terjun ke Dunia Politik, Ternyata ini Alasannya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |