Laporan Wartawan Grid.ID, Rizqy Rhama Zuniar
Grid.ID - Warga Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur digegerkan dengan peristiwa suami bakar istri.
Seorang suami di Probolinggo tega bakar istrinya karena dipicu rasa cemburu.
Peristiwa suami bakar istri di Probolinggo itu terjadi pada Rabu (29/9/2021), sekitar pukul 20.30 WIB.
Karen cemburu, AS (31), pria asal Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo tega membakar istri, SM (31) yang sedang hamil 3 bulan.
Mirisnya anak mereka yang masih kecil turut menjadi korban.
Melansir dari Kompas.com, Kapolres Probolinggo Kota, AKBP RM Jauhari mengatakan, peristiwa itu terjadi karena dipicu rasa cemburu pelaku AS terhadap istrinya, SM.
"Sekitar tiga bulan terakhir keluarga tersebut memang sering cekcok karena adanya api kecemburuan," kata Jauhari yang dikutip Grid.ID dari Kompas.com, Jumat (1/9/2021).
Kejadian suami bakar istri itu bermula ketika SM izin ke pelaku AS untuk memeriksa kandungannya ke bidan di Kecamatan Tongas.
Namun AS melarang dan menyuruh sang istri menunda agar berangkat bersamanya sepulang kerja, jam 17.00 WIB.
Namun, seusai pulang kerja, AS mendapati istrinya tidak ada di rumah.
Ia bahkan mencari ke rumah mertuanya di Pasuruan, namun sang mertua mengatakan bahwa istrinya ingin tinggal di rumah mertuanya tersebut.
Saat perjalanan pulang, AS kemudian berpapasan dengan SM di tengah jalan, kemudian keduanya terlibat cekcok.
Dalam cekcok tersebut, AS meminta korban untuk tidak meninggalkannya namun SM menolak.
Melihat ada penjual bensin eceran di pinggir jalan, AS yang sudah kepalang emosi pun akhirnya membeli bensi lalu mengejar SM dan menyiramkannya ke arah tas korba yang berisi pakaian.
Api yang berkobar dari tas itu pun kemudian menyambar SM dan anaknya.
Akibat kejadian tersebut, sekitar 80 persen tubuh SM mengalami luka bakar.
Sementara anaknya mengalami luka bakar 10 persen di bagian kaki.
Mengutip dari Tribunnews.com, saat ini, SM dan anaknya tengah dirawat secara intensif di RSUD Grati Pasuruan.
Akibat perbuatannya, AS dikenai pasal berlapis, Pasal 44 ayat 2 tahun 2004, Tentang penghapusan KDRT, atau pasal 80 Undang-Undang RI nomer 35 tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak, dan Oasal 351 ayat 2 KUHP.
Akibat perbuatannya itu, AS terancam dihukum 10 tahun penjara.
(*)
Kronologi Ricuhnya Demo Indonesia Gelap, Para Mahasiswa Ancam Bakal Demo Lagi Jika Pemerintah Tak Lakukan ini
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Rizqy Rhama Zuniar |
Editor | : | Nesiana |