Sementara itu, anaknya yang juga ikut terkena api mengalami luka bakar 10 persen di bagian kaki.
Saat ini korban berada dalam perawatan medis, sementara pelaku sudah ditahan polisi.
"Pelaku kami jerat dengan pasal berlapis, yaitu KDRT lalu UU Perlindungan Anak dan penganiayaan berat dengan ancaman 10 tahun penjara," tukas Jauhari.
Ditambahkan dari Tribunnews.com, tindak kekerasan ini juga dipicu dari urusan ranjang hingga cinta segitiga.
Disampaikan Perangkat Desa Tanjung Rejo, Buradianto, ia menyampaikan bahwa istri AS pergi karena ada sejumlah masalah.
"Sang suami (Adi) sering meminta hubungan badan sehari bisa 5 kali. Korban tidak mampu melayani. Kalau tidak diberi jatah suaminya langsung marah," kata Buradianto dikutip dari SuryaMalang.com.
Tak hanya itu, Adi dan Siti juga diketahui sebagai pasangan nikah siri.
Keduanya, diketahui nikah siri sekitar 7 bulan lalu, dan kini siti tengah hamil muda.
Getol nikah cerai, Adi dibeberkan kerap bergonta-ganti pasangan.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Novia |
Editor | : | Nesiana |