Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Seorang netizen Milla Machmudah telah menyambangai Polda Jawa Timur untuk melakukan konsultasi terkait laporannya terhadap Rizky Billar.
Didampingi kuasa hukumnya, Edi Prastio, Milla berkonsultasi perihal pasal mana yang akan menjerat Rizky Billar.
"Kami berkonsultasi terkait pasal mana yang akan kami kenakan untuk melaporkan saudara Billar," ujar Edi Prastio dikutip Grid.ID dari kanal Youtube Hitz Infotainment, Sabtu (2/10/2021).
Usa berkonsultasi Milla akan memakai dua pasal untuk melaporkan suami Lesti Kejora itu.
"Kami menggunakan pasal 242 memberikan keterangan palsu dan pasal 266 memasukkan keterangan palsu juga di dalam akta nikah," ucap Edi.
Tapi Milla mengaku tak berniat untuk memenjarakan Rizky Billar. Hanya saja dia ingin memberikan edukasi kepada masyarakat soal pernikahan.
"Tidak ada keinginan saya mempidanakan atau memenjarakan. Demi Allah, saya tidak ada niat," ungkap Milla.
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |