"Orientasi kami tidak untuk memenjarakan Rizky Billar, tapi lebih ke edukasi agar tidak ditiru orang lain," timpal Edi.
Jikalau nantinya terbukti salah namun nantinya bisa mediasi dan hingga upaya perdamaian.
"Kalau memang terbukti bersalah, kan ada beberapa tahapan. Delik aduan itu bisa diupayakan dengan restorative justice. Dari situ nanti bisa mediasi hingga tercapai upaya perdamaian," sambungnya.
Sementara itu, Rizky Billar dan Lesti nilai salah karena melakukan dua kali pernikahan dan ada dugaan pemalsuan dokumen nikah saat mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA).
"Ketika pendaftaran ke KUA mereka tidak mengatakan menikah secara agama," kata Mila.
Dari situlah Milla mencurigai adanya dugaan pemalsuan dokumen nikah.
"Kalau secara nikah agama kan sudah sah, sehingga status mereka suami-istri bukan lajang dan perawan lagi," ujar Edi Prastio.
(*)
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Nesiana |