Diberitakan sebelumnya, Anak Nia Daniaty bersama suami Rafly N Tilaar, dipolisikan oleh salah satu korban bernama Karnu karena disebut lakukan iming-iming untuk lulus jadi PNS.
Tidak main-main, Olivia disebut telah melakukan tindakan tersebut kepada 225 orang dengan total kerugian korban mencapai Rp 9,7 Miliar.
Seorang perempuan paruh baya, Agustin, sebelumnya juga telah muncul dan mengaku sebagai korban pertama bujuk rayu Olivia.
Agustin sendiri merupakan mantan guru SMA Olivia yang mengklaim ditawari posisi PNS melalui jalur prestasi.
Pihak Oi sendiri sudah memberikan klarifikasi dan menyebut bahwa ia hanya menyediakan les untuk mengikuti tes CPNS.
Karnu dan Agustin, yang mengaku sebagai korban, menurut Oi justru oknum rekruiter dari pihaknya.
Adapun, laporan terhadap Anak Nia Daniaty itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.
Baik Oi dan RAF, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana |