Laporan Wartawan Grid.ID, Daniel Ahmad
Grid.ID - Polisi sudah melakukan pengecekan ke gedung Bidakara, kawasan Pancoran tempat yang disebut dipakai Anak Nia Daniati, Olivia Nathania, untuk memberikan SK pengangkatan Pegawai Negeri Sipil.
Langkah polisi ini berkaitan dengan dugaan tindak penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat yang dilakukan Olivia Nathania dan Rafly N Tilaar.
"Tim penyidik sudah melakukan pengecekan langsung ke gedung bidakara dan juga sudah mengambil keterangan ada pengurus dari gedung bidakara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (4/10/2021).
Adapun untuk keterkaitannya, Yusri belum mau membeberkan relasi dugaan tindak penipuan dan gedung bidakara.
"Nanti gampang, dikasih tahu, masih dalam (materi) penyidikan, enggak boleh masuk ke ranah penyidikan," ujarnya.
Adapun pelapor dugaan penipuan ini, Karnu, yang merupakan korban bakal diperiksa hari ini.
"Kemudian, kita rencanakan hari korbannya, kita ambil keterangan hari ini," paparnya menjelaskan.
Diberitakan sebelumnya, Anak Nia Daniaty bersama suami Rafly N Tilaar, dipolisikan oleh salah satu korban bernama Karnu karena disebut lakukan iming-iming untuk lulus jadi PNS.
Tidak main-main, Olivia disebut telah melakukan tindakan tersebut kepada 225 orang dengan total kerugian korban mencapai Rp 9,7 Miliar.
Seorang perempuan paruh baya, Agustin, sebelumnya juga telah muncul dan mengaku sebagai korban pertama bujuk rayu Olivia.
Agustin sendiri merupakan mantan guru SMA Olivia yang mengklaim ditawari posisi PNS melalui jalur prestasi.
Pihak Oi sendiri sudah memberikan klarifikasi dan menyebut bahwa ia hanya menyediakan les untuk mengikuti tes CPNS.
Karnu dan Agustin, yang mengaku sebagai korban, menurut Oi justru oknum rekruiter dari pihaknya.
Adapun, laporan terhadap Anak Nia Daniaty itu kini tercatat dengan nomor pelaporan STTLP/B/4728/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 24 September 2021.
Baik Oi dan RAF, dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau 263 KHUP tentang penipuan, penggelapan dan pemalsuan surat-surat.
(*)
Penulis | : | Daniel Ahmad |
Editor | : | Nesiana |