Padalah menurut sang kuasa hukum, putusan kliennya bersalah atau tidak hanya berhak ditentukan oleh majelis hakim.
Maka dari itu, kuasa hukum Mansyardin Malik ini mewanti-wanti agar pihak Marlina Octoria tidak terlalu berkoar-koar ke hadapan publik tentang masalah ini.
"ini kan sesuatu yang belum bisa diuji kebenarannya, kami justru meminta kepada terlapor dalam hal ini saudari M atau kuasa hukumnya janganlah terus berkoar-koar di media," kata kuasa hukum Mansyardin Malik.
"Yang seakan-akan menggiring opini bahwa klien kami itu bersalah, ingat, yang berhak mengatakan bersalah atau tidak itu bukan pengacara, atau bukan orang biasa, tetapi adalah putusan atau vonis dari majelis hakim," timpalnya.
Selama belum ada keputusan dari pengadilan, kuasa hukum Mansyardin Malik berujar tidak ada orang lain yang bisa mengatakan bahwa seseorang bersalah.
"Hakim memutuskan seperti apa pun kita harus ikut, harus ikut aturan main putusan itu, maka ketika hakim belum mengvonis maka kita tidak boleh mengatakan bahwa orang itu bersalah tunggu sampai putusan pengadilan," jelasnya.
"Ini baru diproses di polisi tentang pelanggaran terhadap kekerasan dalam rumah tangga, seakan-akan menggiring opini bahkan klien kita ini salah, ini yang mesti kita garis bawahi, ini negara hukum, negara hukum itu jelas ada prosedurnya, ada prosesnya, ada hukum acaranya," paparnya.
"Dari kepolisian, nanti ke kejaksaan, dari kejaksaan nanti diproses ke pengadilan, barulah nanti divonis, jika setelah vonis itu diketuk palu bahwa klien kita bersalah, silahkan bicara di media, silahkan mau bicara di media mana pun silahkan, ini masih dalam proses, masih dalam proses penyelidikan," pungkasnya.
(*)
5 Arti Mimpi Mandi Air Hujan, Tak Perlu Khawatir, Simbol Keberuntungan dan Kesuksesan, Begini Ulasannya!
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Bella Ayu Kurnia Putri |
Editor | : | Bella Ayu Kurnia Putri |