"Pak Suwarna ini broker, apa broker ini keren ya. Kalau orang Betawi bilang calo. Nah makanya keluar lah angka," ucap Ustaz Solmed.
Lantaran ulah Suwarna yang diduga coreng nama baiknya, akhirnya Ustaz Solmed melaporkannya ke Polda Metro Jawa Barat dengan pasal berlapis salah satunya UU ITE.
"Maka, sesuai dengan janji saya, tanggal 5 kalau tidak salah, tanggal 5 Oktober saya secara resmi, mengadukan dan melaporkan persolaan ini ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat," tutur Ustaz Solmed.
"Dan Pasal yang kita kenakan semua rata rata Undang-Undang, ini Pasal yang pertama, Undang Undang ITE dari mulai Pasal 27 kemudian Pasal 36, dan Pasal 51."
"Itu ancamannya 12 tahun penjara dan denda 12 Miliar. Ini resmi sudah saya laporkan, sudah saya adukan, sudah saha sampaikan, beserta bukti bukti yang saya milik untuk diproses kepada ke polisian," tambahnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu muncul seorang laki-laki di sosial media bernama Suwarna yang menyebut Ustaz Solmed melakukan pembatalan kontrak ceramah di Pangalengan, Jawa Barat.
Bahkan Suwarna juga mengatakan Ustaz Solmed memakan uang umat lantaran membawa uang muka untuk ceramah.
Tak terima dituding melakukan hal tersebut, Ustaz Solmed secara resmi melaporkan Suwarna ke Polda Metro Jawa Barat pada 5 Oktober 2021.
Baca Juga: Dituding Langgar Perjanjian Lantaran Tak Hadir Ceramah, Ustaz Solmed Beri Klarifikasi
(*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana |