Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Ustaz Solmed mengaku tak terima namanya dicoreng usai muncul pria yang bernama Suwarna yang menyebutnya memakan uang umat gara-gara membatalkan ceramah secara sepihak.
Suami April Jasmine ini pun meluruskan terkait tudingan yang dilontarkan oleh Suwarna.
"Pertama, saya ingin meluruskan dulu ya bahwa Pak Suwarna itu bukan panitia, tapi Pak Suwarna adalah calo, broker yang menyambungkan acara antara panitia dengan saya."
"Nah, saya ingin sampaikan bahwa dari sejak awal, Pak Suwarna itu tidak jujur dalam mengundang lokasi acara. Ini undangan dia kepada saya, dan ini saya si blokir," ujar Ustaz Solmed saat ditemui di kediamannya, Kebun Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
"26 September, Masjid Besar Pengalengan, Malam Masjid Cisewu, Pengalengan. Jadi, tidak ada undangan ke garut. Jadi, dari awal dia sudah menyampaikan bahwa acara di Pengalengan Bandung, bukan Garut."
"Nah, ini yang harus saya luruskan pertama bahwa panitia yang mengundang lewat Pak Suwarna, ternyata sampai ke saya, infonya bukan di Garut, tapi di Pengalengan. Saya luruskan, Suwarna itu bukan panitia, tapi dia adalah broker, calo untuk acara," lanjutnya.
Pendakwah asal Sumatera Utara itu menyebut jika namanya tercoreng akibat tudingan dari Suwarna yang selalu mengkaitkan hal ini dengan uang.
"Iya (nama tercoreng) karena dia broker pasti bicaranya duit. Ketika dia bicara duit ya jangan sampai kita dimanfaatkan. Makanya kenapa sampai keluar angka karena dia broker."
Baca Juga: Dituding Langgar Kontrak Ceramah hingga Disebut Makan Uang Umat, Ustaz Solmed Beri Klarifikasi
"Pak Suwarna ini broker, apa broker ini keren ya. Kalau orang Betawi bilang calo. Nah makanya keluar lah angka," ucap Ustaz Solmed.
Lantaran ulah Suwarna yang diduga coreng nama baiknya, akhirnya Ustaz Solmed melaporkannya ke Polda Metro Jawa Barat dengan pasal berlapis salah satunya UU ITE.
"Maka, sesuai dengan janji saya, tanggal 5 kalau tidak salah, tanggal 5 Oktober saya secara resmi, mengadukan dan melaporkan persolaan ini ke Ditreskrimsus Polda Jawa Barat," tutur Ustaz Solmed.
"Dan Pasal yang kita kenakan semua rata rata Undang-Undang, ini Pasal yang pertama, Undang Undang ITE dari mulai Pasal 27 kemudian Pasal 36, dan Pasal 51."
"Itu ancamannya 12 tahun penjara dan denda 12 Miliar. Ini resmi sudah saya laporkan, sudah saya adukan, sudah saha sampaikan, beserta bukti bukti yang saya milik untuk diproses kepada ke polisian," tambahnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu muncul seorang laki-laki di sosial media bernama Suwarna yang menyebut Ustaz Solmed melakukan pembatalan kontrak ceramah di Pangalengan, Jawa Barat.
Bahkan Suwarna juga mengatakan Ustaz Solmed memakan uang umat lantaran membawa uang muka untuk ceramah.
Tak terima dituding melakukan hal tersebut, Ustaz Solmed secara resmi melaporkan Suwarna ke Polda Metro Jawa Barat pada 5 Oktober 2021.
Baca Juga: Dituding Langgar Perjanjian Lantaran Tak Hadir Ceramah, Ustaz Solmed Beri Klarifikasi
(*)
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana |