Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Ustaz Solmed secara resmi melaporkan Suwarna dan Tisna atas tudingan pembatalan kontrak kerja secara pihak saat berceramah di Cisewu, Garut, Jawa Barat.
Suwarna sendiri adalah seseorang yang menjadi jembatan Ustaz Solmed dengan panitia acara ceramah di Jawa Barat, Tisna.
Pendakwah asal Sumatera Utara itu juga telah menyerahkan beberapa barang bukti ke Polda Metro Jawa Barat.
"Ini resmi sudah saya laporkan, sudah saya adukan, sudah saya sampaikan, beserta bukti-bukti yang saya milik untuk diproses kepada ke polisian," kata Ustaz Solmed saat ditemui di kediamannya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
Sementara pasal yang disangkakan merupakan pasal ITE dengan ancamam hukuman 12 tahum hukuman penjara dan denda Rp 12 miliar.
Baca Juga: Tak Terima Disebut Makan Uang Umat Gara-gara Batalkan Kontrak Ceramah, Ustaz Solmed Lapor Polisi
Pak Tarno Ketiban Rezeki Nomplok Usai Viral Jualan Ikan Cupang, Tangisnya Pecah saat Diberi Sosok ini Rp 50 Juta
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana |