"Pasal yang kita kenakan semua rata-rata Undang Undang, ini Pasal yang pertama, Undang Undang ITE dari mulai Pasal 27 kemudian Pasal 36, dan Pasal 5," ungkapnya.
"Itu ancamannya 12 tahun penjara dan denda 12 miliar," tegasnya.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu muncul seorang laki-laki di sosial media bernama Suwarna yang menyebut Ustaz Solmed melakukan pembatalan kontrak ceramah di Pangalengan, Jawa Barat.
Bahkan Suwarna juga mengatakan Ustaz Solmed memakan uang umat lantaran membawa uang muka untuk ceramah.
Lebih lanjut, Ustaz Solmed juga menuturkan jika panitia acara telah membawa 25 slop rokok herbal miliknya tanpa membayar dengan total harga rokok tersebut sebesar Rp 5 juta.
Saat ingin ditagih, pihak panitia justru memblokir nomor Ustaz Solmed. Atas kejadian ini, ia merasa dirinya lah yang sebenarnya menjadi korban.
Tak terima dituding melakukan hal tersebut, Ustaz Solmed secara resmi melaporkan Suwarna ke Polda Metro Jawa Barat pada 5 Oktober 2021.
Baca Juga: Dituding Langgar Kontrak Ceramah hingga Disebut Makan Uang Umat, Ustaz Solmed Beri Klarifikasi
(*)
Viral Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Nekat Tembak Juniornya hingga Tewas, Ternyata Sempat Beri Ancaman Ini ke Polisi Lain
Penulis | : | Anggita Nasution |
Editor | : | Nesiana |