Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Anji eks Drive langsung memberikan pembelaan secara lisan usai mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang kasus pidana narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
“Berdasarkan UU bisa melakukan pembelaan diri secara tertulis atau lisan jadi ingin melakukan pembelaan?” tanya Hakim di Ruang Sidang Utama PN Jakarta Barat, Rabu (6/10/2021).
“Iya yang mulia saya ingin melakukan pembelaan diri secara lisan,” sahut Anji.
Anji merasa tuntutan Jaksa cukup memberatkan.
Dalam pembelaannya, Anji berharap segera bebas lantaran dia harus segera menghidupi istri dan anaknya.
Anji juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Baca Juga: Jalani Sidang Kasus Narkoba, Anji Dituntut 5 Bulan Rehabilitasi Inap di RSKO
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Nesiana |