"Hamilnya karena apa? kalau dia hamil dan janda ditinggal suami itu idahnya sampai dia melahirkan," ujar Gus Miftah seperti dikutip Grid.ID dari Rumpi, Kamis (7/10/2021).
Hukum tersebut berbeda apabila kasusnya sang wanita hamil dari hasil perzinahan.
"Kalau hamil married by accident, menurut pendapat Imam Syafii boleh dinikahkan baik dengan yang menzinahinya atau yang bukan menzinahinya," terang Gus Miftah.
"Kalau orang hamil dinikahi sama yang menghamilinya ya tidak masalah yang penting rukun nikahnya lengkap," tutup Gus Miftah.
Seperti diketahui, pernikahan Lesti Kejora dan Rizky Billar kini menuai pro kontra setelah pasangan tersebut mengaku telah menikah siri sebelum menggelar pernikahan secara negara.
Terlebih, ketika Rizky Billar melakukan ijab kabul untuk kedua kali itu, Lesti Kejora dalam kondisi berbadan dua.
Razman Sebut Berkas Perkara Vadel Badjideh Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan Sebelum Lebaran
Source | : | Rumpi Trans TV |
Penulis | : | Hana Futari |
Editor | : | Nesiana |