"Konsekuensinya, akibat hukum yang lahir dari peristiwa perkawinan itu melekat. Mulai dari kebolehan hubungan suami istri, tanggung jawab nafkah, pengakuan terhadap anak, dan status anaknya sah secara syari, hingga hubungan nasab, perwalian, dan warisan," kata Asrorun Niam Sholeh.
Asrorun Niam Sholeh juga menjelaskan faktor pasangan melakukan pernikahan siri.
"Sekarang perlu diurai kenapa ada peristiwa pernikahan yang belum tercatatkan," ujar Asrorun
"Faktornya tidak tunggal, kadang orang mensiplifikasi bahwa nikah siri itu merupakan upaya untuk menyembunyikan, menghindari dari izin poligami, atau tanggung jawab nafkah sehingga menimbulkan kerentanan bagi perempuan," ungkapnya
"Tapi fakta di lapangan, pelaksanaan nikah siri itu tidak serta merta karena motivasi buruk seperti itu," jelasnya.
(*)
3 Bulan Nunggak SPP, Siswa SD Duduk di Lantai Jadi Tontonan Teman Sekelas, Pagi sampai Siang Tak Boleh Duduk di Bangku
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Deshinta N |