Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang putusan Anji atas kasus penyalahgunaan narkoba digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman Anji untuk jalani rehabilitasi selama empat bulan.
"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," kata Hakim Ketua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," sambungnya.
Mendapat vonis tersebut Anji pun tidak keberatan.
Baca Juga: Jadi Sarana Transaksi Narkoba, Jaksa Minta Telepon Genggam Anji Dimusnahkan
Tinggal di Jepang, WNI Ngaku Saat Lahiran Malah Diberi Uang Segini oleh Pemerintah Negeri Sakura
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana |