Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga tidak keberatan dengan vonis yang diberikan.
Padahal sebelumnya, JPU memberikan tuntunan rehabilitasi selama lima bulan.
Sehingga putusan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Seperti diketahui, Anji diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat (11/6/2021).
Saat diamankan di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Anji sedang sendiri.
Dari Anji polisi amankan narkoba jenis ganja.
Baca Juga: Dengarkan Tuntutan JPU, Anji Langsung Lakukan Pembelaan Lisan
(*)
Tangis Nunung Pecah saat Singgung Soal Kariernya di Dunia Hiburan, Sebut Perannya Kini Sudah Tergantikan
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana |