Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Sidang putusan Anji atas kasus penyalahgunaan narkoba digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (11/10/2021).
Majelis Hakim menjatuhkan hukuman Anji untuk jalani rehabilitasi selama empat bulan.
"Menyatakan terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melanggar hukum menggunakan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri," kata Hakim Ketua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erdian Aji Prihartanto alias Anji dengan menjalani rehabilitasi rawat inap di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Cibubur selama empat bulan dikurangi masa penangkapan serta masa rehabilitasi sementara yang telah dijalani oleh terdakwa," sambungnya.
Mendapat vonis tersebut Anji pun tidak keberatan.
Baca Juga: Jadi Sarana Transaksi Narkoba, Jaksa Minta Telepon Genggam Anji Dimusnahkan
Begitu pula dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), juga tidak keberatan dengan vonis yang diberikan.
Padahal sebelumnya, JPU memberikan tuntunan rehabilitasi selama lima bulan.
Sehingga putusan Majelis Hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU.
Seperti diketahui, Anji diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pada Jumat (11/6/2021).
Saat diamankan di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Anji sedang sendiri.
Dari Anji polisi amankan narkoba jenis ganja.
Baca Juga: Dengarkan Tuntutan JPU, Anji Langsung Lakukan Pembelaan Lisan
(*)
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Nesiana |